Istri Alm. Steven alias Tepeng Layangkan Somasi Terhadap Personel Steven & Coconut Treez

ROCKMAGZ.id – Dilansir dari Tribunnews.com bahwa Maulidda Hany, istri almarhum Stevens Nugraha Kaligis, melayangkan somasi terhadap personel Steven & Coconut Treez.

Somasi tersebut berisi larangan ketiga personel Steven & Coconut Treez, yakni Tege alias Teguh, Palo alias Rival, dan Gocay alias Hendra, untuk tidak lagi membawakan atau memproduksi ulang lagu-lagu ciptaan almarhum Steven alias Tepeng.

Maulidda sendiri sebagai ahli waris Tepeng. Sementara Alvons Gustafiano selaku pemegang hak cipta dari seluruh karya almarhum yang telah tercatat secara resmi di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Maulidda dan Alvons menunjuk Khrisna Kuncahyo Winardi sebagai kuasa hukum. Ada empat poin dalam surat somasi yang dilayangkan Maulidda dan Alvons kepada tiga personel Steven & Coconut Treez:

Bahwa klien kami adalah selaku Ahli Waris dari ALM. STEVANS NUGRAHA KALIGIS dan juga sebagai Pemegang Hak Cipta atas seluruh karya cipta dari ALM. STEVANS NUGRAHA KALIGIS, yang telah tercatat secara resmi di Lembaga Manajemen Kolektif (tMK) WAHANA MUSIK INDONESIA (WAMI).
Bahwa Klien Kami secara tegas melarang Saudara membawakan lagu-lagu ciptaan dari ALM. STEVANS NUGRAHA KALIGIS di semua acara, baik secara online maupun offline (Performing Rights). Baik yang dibawakan secara sendiri, maupun bersama grup band Coconut Treez, ataupun bersama-sama dengan Saudara MOH. RIVAL HIMRAN dan Saudara TEGUH WITJAKSONO dan/atau dengan grup band manapun.
Bahwa Klien Kamijuga melarang Saudara memproduksiulang lagu-lagu ciptaan dari ALM. STEVANS NUGRAHA KALIGIS. Baik yang dibawakan secara sendiri, maupun bersama grup band Coconut Treez, ataupun bersama-sama dengan Saudara MOH. RIVAL HIMRAN dan Saudara TEGUH WTJAKSONO dan/atau dengan grup band manapun.
Bahwa Kami berharap ada iktikad baik dari Saudara untuk melaksanakan Somasi ini, apabila Saudara tidak mengindahkan Somasi ini maka Kami akan menempuh jalur hukum.
“Demikian surat ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih,” demikian somasi yang ditandatangani oleh Khrisna Kuncahyo Winardi selaku kuasa hukum Maulidda dan Alvons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *